SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI ALI FARHAN

Jumat, 20 November 2009

RASM UTSMANI


RASM UTSMANI


Oleh. Ali Farhan UIN Yogya

Pendahuluan

Kodifikasi (pengumpulan) al-Quran telah dilakukan sejak pertama kali diturunkan. Meskipun pada waktu itu, pengumpulan al-Quran ditulis dalam bentuk yang sangat sederhana seperti ditulis di kulit binatang, pelepah pohon kurma, tulang belulang, dan alat-alat lain yang yang dapat digunakan untuk mengabadikan firman Tuhan waktu itu. Seiring dengan masalah yang dihadapi oleh umat islam, pengumpulan al-Quran mengalami evolusi yang semakin lama makin mengarah pada perbaikan. Salah satu contohnya adalah pada masa Abu bakar. Dalam masa ini, terjadi peperangan Yamamah yang menyebabkan wafatnya para penghafal al-Quran yang jumlahnya sekitar tujuh ratusan orang. Atas inisiatif Umar, maka al-Quran disempurnakan lagi ke dalam bentuk suatu mushaf.
Jadi dapat dikatakan bahwa motif Abu bakar dalam mengumpulkan al-Quran adalah karena kekhawatirannya akan hilangnya al-Quran karena banyaknya para huffadz yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban para Qari. Lain halnya dengan Ustman, beliau mengumpulkan al-Quran disebabkan banyaknya perbedaan dalam hal qiraat, sehingga mereka membacanya menurut logat merka masing-masing dengan bebas dan ini menyebabkan timbulnya saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya. Karena khawatir akan timbul bencana, maka Ustman segera memrintahkan menyalin lembaran-lembaran tersebut ke dalam satu mushaf dan menertibkan surah-surahnya serta membatasinya pada satu bahasa saja, yaitu bahasa Qurays dengan alasan bahwa al-Quran diturunkan dengan bahasa mereka (Qurays).
Pada waktu itu, Ustmanlah yang dipandang sebagai penggagas utama dalam mmengumpulkan al-Quran sehingga hasil pengumpulan dan penulisan al-Quran di kala itu dinisbatkan kepadanya, yakni mushaf Ustmani dan Rasm al-Ustmani. Makalah di bawah ini akan membahas seputar tentang Rasm Ustmani dan beberapa hal yang berhubungan dengannya. Selamat membaca, semoga bermanfaat!
Pembahasan

1. Pengertian Rasm Ustmani

Rasm, secara etimologis, merupakan bentuk infinitif (mashdar) dari kata kerja Rasama yarsamu, yang berarti menggambar atau melukis. Sedangkan istilah rasm dalam Ulum al-Quran adalah pola penulisan Al-Quran yang digunakan oleh Utsman Bin Affan dan para shahabanya ketika menulis dan membukukan al-Quran. Kemudian pola penulisan tersebut dijadikan standar dalam penulisan kembali atau penggandaan Mushaf al-Quran.
Dalam sejarah, Ustman bin Affan dinilai sebagai orang yang sangat berperan dalam pengumpulan al-Quran pada masa itu guna mempersatukan umat islam. Sehingga nama mushaf dam rasm (bentuk tulisan) saat itu dinisbatkan kepadanya. Padahal sebenarnya tidak demikian; usman hanya berusaha menyatukan umat pada satu macam qiraat. Itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum Muhajirin dan Anshar yang hadir di hadapannya, serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi antara penduduk Irak dan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf tersebut dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf yang mana al-Quran itu diturunkan. Sedangkan yang lebih dahulu mengumpulkan al-Quran secara keseluruhan dan lengkap adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

2. Pola penulisan Al-Quran dalam Rasm Usmani

Bangsa Arab sebelum Islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi. Sejauh itu Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka.
Pada masa khalifah utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mereka itu adalah: 1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id bin Al-As, 2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4.Ubay bin ka`b, 5.Abdullah bin az-Zubair, 6.Abrur-Rahman bin Hisham, 7.Khatir bin Aflah, 8. Anas bin Malik, 9.Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin Umar, 12. Abdullah bin Amr bin al-As. Mereka inilah yang menyusun mushaf Al-Qur`an yang kemudian di kenal dengan mushaf Utsmani,
Ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan Abdurrahman bin Al-Harits , karena di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:

a. Al-Hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya`nida` ياايهاالناس,dari tanbih pada lafadzhها نتم dan
b. Al-Ziyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hokum jma` (اولواالالباب ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu) ( تااالله تفتؤا).
c. Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan( ائدن) dan “u`tumin”( اؤتمن).
d. Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata ,الحيوة
e. Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata ma di tulis dengan di sambung ( كلما).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi (Ma Fihi Qiraatain). Penulis kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penulis kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ملك يوم الدين). Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif (yakni di baca dua alif), boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).


3. Seputar pandangan Ulama tentang Rasm Usmani

Para ulama berbeda pendapat tentang pola penulisan al-Quran dalam mushaf Ustmani. Setidaknya ada tiga pendapat tentang kedudukan Rasm Ustmani. Antara lain:
Pertama, mereka berpendapat bahwa rasm dalam mushaf usmani bersifat tauqifi, sesuai dengan petunjuk Nabi. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhurul Ulama dengan beberapa alasan. Yakni:

1. Penulisan al-Quran dengan Rasm Usmani ditulis oleh para juru tulis wahyu dihadapan Nabi SAW. Dan apa yang dilakukan oleh mereka telah ditetapkan oleh beliau.
2. penulisan al-Quran berlanjut pada masa Abu Bakar dan pada masa Ustman bin Affan sampai pada masa Tabiin dan seterusnya. Dengan demikian, penulisan al-Quran dengan rasm Ustmani merupakan konsensus (ijma’) para sahabat.
3. Pada suatu waktu, Nabi pernah berpesan kepada Muawiyah, salah seorang tokoh penulis wahyu di masa Nabi, bagaiman tata cara menulis Al-Quran. Bunyi hadis tersebut badalah sebagai berikut:
الق الدواة, وحرف القلم, وانصب الياء, وفرق السين, ولا تعور الميم, وحسن الله, ومد الرحمن, وجود الرحيم, وضع قلمك على ادنك اليسرى, فانه ادكر لك

“Letakkanlah tinta, pergunakanlah pena, tegakkan ‘Ya’ bedakan sin, jangan kamu miringkan mim, baguskan tulisan lafadz Allah, panjangkan lafadz “Ar-Rahman” baguskan Ar-Rahim dan letakkan penamu pada telingan kirimu, karena itu akan membuatmu lebih ingat”
Ibnl Mubarak mengutip gurunya, Abdul Aziz ad-Dabbag, yang mengatakan kepadanya bahwa, “Para sahabat dan orang-orang lain tidak campur tangan seujung rambutpun dalam penulisan al-Quran karena penulisan al-Quran adalah tauqifi, ketentuan dari Nabi. Dialah yang memerintahkan kepada mereka untuk menuliskannya dalam bentuk yang dikenal seperti sekarang, dengan menambahkan alif atau menguranginya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat terjangkau oleh akal. Itulah rahasia Allah yang diberikan kepada kitab-Nya yang mulia yang tidak Dia berikan kepada kitab-kitab samawi yang lain. Sebagaimana susunan Quran adalah mu’jizat, maka penulisannya pun adalah mu’jizat”

Kedua, banyak juga Ulama yang berpendapat bahwa rasm usmani itu bukan tauqifi tetapi ijtihadi (pola bentuk tulisan yang disepakati oleh para sahabat) tetapi wajib untuk diikuti. Rasm Usmani adalah suatu cara penulisan yang disetujui oleh Kholifah Usman bin Affan dan diterima dengan baik oleh umat islam. Karenanya, menjadi sebuah keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar. Dalam kaitan ini, al-Subhi Shalih mengatakan bahwa tidak logis jika dikatakan Rasm Usmani bersifat Taufiqy. Karena rasm usmani baru lahir pada masa Ustman. Rasm ini disetujui oleh Ustman melalui persetujuan Nabi saw.
Ketiga, sebagian golongan memandang bahwa rasm usmani hanyalah sebuah istilah, tata cara, dan tidak ada salahnya jika menyalahi bila orang telah mempergunakan satu rasm tertentu untuk imla dan rasm itu tersiar luas di antara mereka. dan bahkan wajib menulis mushhaf pada masa sekarang mengikuti istilah-istilah yang dikenal luas di kalangan masyarakat awam, dan tidak boleh menulisnya dengan rasm 'utsmani yang pertama, agar tidak menjerumuskan orang-orang bodoh ke dalam kesalahan. Konsekuensi logisnya, jika memakai mushhaf 'utsmani menjerumuskan pada kesalahan, maka hukumnya haram.

Namun, penulis lebih lebih sepakat pada pendapat yang kedua, yakni Rasm Usmani adalah bukan Tauqifi tetapi harus diikuti. Bukan tauqifi karena secara faktual Rasm Usmani ada pada masa Usman. Dalam teks al-Kitab, baik secara tersurat maupun tersirat tidak ada yang menjelaskan bahwa penulisan mushhaf harus mengikuti cara tertentu dan terbatas yang tidak boleh dilampauinya. Juga tidak ada isyarat dari al-Sunnah, ijma' ulama, dan analogi syara' yang mengarah ke sana. Bahkan al-Sunnah menunjuk pada kebolehan penulisannya dengan rasm apapun yang dianggap mudah. Karenanya, penulisan mushhaf berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Menurut hemat kami sabda Nabi kepada Muawiyah di atas lebih cenderung pada anjuran untuk berhati-hati dalam menuliskan firman Tuhan. Rasm tersebut harus diikuti sebagai wujud kepatuhan kita kepada pemerintahan islam di kala itu sebagaimana yang dianjurkan al-Quran “Athiiullaaha war rasuula wa ulil amri minkum” wallahu A’lamu bi al-Shawab.

4. Perkembangan Penulisan Rasm Usmani

Mushaf usmani tidak mempunyai tanda baca, seperti titik dan shakal, karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan orang-orang arab murni, sehingga mereka tidak memerlukan syaka, titik dan tanda baca lainnya seperti yang kita kenal sekarang ini. Pada saat itu, tulisan hanya terdiri atas beberapa simbol dasar, hanya melukiskan struktur konsonan dari sebuah kata yang sering menimbulkan kekaburan, sebab hanya berbentuk garis lurus.
Ketika bahasa arab mulai mengalami kerusakan karena banyak percampuran (dengan bahasa non-arab), maka para penguasa merasa pentingnya ada perbaikan penulisan pada Mushaf. Para Ulama berbeda pendapat tentang usaha pertama yang dicurahkan untuk hal itu. Banyak Ulama berpendapat bahwa orang pertama yang melakukan hal itu adalah Abul aswad ad-Dhu’ali, peletak dasar pertama kaidah bahasa arab atas permintaan Ali bin Abi Thalib.
Tetapi Abul Aswad tidak segera memenuhi permintaan itu, baru setelah dikejutkan oleh suatu kasus salah pembacaan yang fatal oleh seorang qori pada surat at-Taubah ayat tiga, yaitu :

ان الله برئ من المشركين ورسولُه (التوبة ٩:۳)
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik”.

Pada suatu ketika seseorang membaca ayat tersebut dengan:

ان الله برئ من المشركين ورسولِه (التوبة ٩:۳)
“Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya”.

Al-Dhuali memberikan tanda baca fathah (a) berupa sebuah titik di atas huruf (ﹿ), tanda kasrah (i) dengan membubuhkan sebuah titik di bawah huruf ( -- ), tanda dhammah (u) berupa satu titik di antara sela-sela huruf, sedangkan untuk sukun (mati) dengan dua titik.
Kemudian terjadi perubahan pada masa al-Khalil. Beliau berpendapat bahwa asal-usul fathah adalah al-alif, kasrah adalah al-ya’ dan dhammah adalah al-wawu. Kemudian, fathah dilambangkan dengan tanda sempang di atas huruf, kasrah dengan tanda sempang di bawah huruf, dan dhammah dengan tanda huruf wawu kecil di atas huruf, sedangkan tanwin dengan mendobelkan tanda baca-tanda baca tersebut. Beliau juga memberi tanda pada alif yang dibuang dengan warna merah, pada tempat hamzah yang dibuang dengan hamzah warna merah tanpa huruf. Pada nun dan tanwin yang berhadapan dengan huruf ba’ diberi tanda iklab dengan warna merah. Nun mati dan tanwin berhadapan dengan huruf halaqiyah diberi tanda sukun dengan warna merah.
Seiring dengan ekspansi islam ke berbagai wilayah dan semakin banyaknya masyarakat non-arab yang masuk islam, maka timbul upaya untuk membuat tanda-tanda huruf al-Quran. Upaya tersebut tampak pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan (685-705M). Kemudian beliau menugaskan seorang ulama, Al-Hajjaj bin Yusuf Al-Tsaqafi untuk menyusun tanda-tanda baca al-Quran (Nuqath al-‘Ajam). Al-Hajjaj selanjutnya menugaskan Nasr bin Ibnu Ashim dan Yahya bin Ya’mur (keduanya murid Ad-Dhualli) untuk menyusun tanda-tanda baca tersebut atas titah al-Hajjaj pada dua orang ahli ini maka terdapatlah tanda-tanda huruf dalam al-Quran dengan membubuhkan tanda titik (.) pada huruf-huruf yang serupa untuk membedakan antara huruf yang satu denagn huruf lainnya. Misalnya huruf dal (د) dengan Dzal (د) huruf ha (ح), jim (ج), dan kha’ (خ) dan sebagainya.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kami ambil sebuah simpulan yaitu sebagai berikut :
1. Ilmu Rasmul Usmani adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya, maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan.
2. Orang yang pertama memberikan tanda-tanda pada huruf-huruf yang hampir sama dan baris harakat adalah Abu Aswad Ad-Duali.
3. Kaidah yang digunakan dalam penulisan mushaf usmani adalah : Al-Hadzf (membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf), Al-Ziyadah (penambahan), Kaidah Al-Hamzah, Badal (penggantian), Wasal dan Fasl (penyambungan dan pemisahan), dan kata yang dapat dibaca dua bunyi (Ma Fihi Qiraatain).
4. Dengan adanya Rasm Al-Qur’an dapat memudahkan kita dalam membaca dan memahami kandungan Al-Qur’an.
5. Perkembangan Rasm utsmani mengalami tiga tahap yaitu: Pemberian syakal yang dilakukan oleh Abu Aswad ad-dhualli; pemberian ‘ajam, titik yang dilakukan oleh Abdul Malik Ibnu Marwan dan al-Hajjaj; dan perubahan syakal pemberian Abu Aswad al-Dhuali diganti menjadi seperti sekarang yang dilakukan oleh al-Khalil, murid ad-Dhuali.
6. Rasm Usmani telah menyatukan umat muslim pada umumnya yang hampir terpecah belah.



Daftar Pustaka


1) Al-Qattan, Manna Khalil.. Studi Ilmu Ilmu Al-Qur’an. Tarj. Mudzakkir AS. Bandung: Pustaka Litera AntarNusa. 2007
2) Supiana, M karman., Ulumul Quran dan pengenalan metodologi tafsir: Bandung Pustaka Islamika. 2002

3) Anwar, Rosihon, Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia. 2000
4) As-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Firdaus. 1990.

5) Anwar, Rosihon.. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia. 2006

Al-Azami,M.M.. The History Of Qur’anic Text. Terj. Sohirin Solihin dkk. Jakarta: Gema Insani Press. 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga Allah selalu melimpahkan rahmatnya

Selamat datang..

Selamat datang..