Jihad “Harby”
Fi Sabilillah
Bye. Ali Farhan dan Alwi
UIN Yogya
Fi Sabilillah
Bye. Ali Farhan dan Alwi
UIN Yogya
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah risalah untuk semua zaman dan generasi, bukan risalah yang terbatas oleh masa atau masa tertentu dimana implementasinya berakhir seiring dengan berakhirnya zaman tadi. Tidak ada seorang Nabi punsebelum Nabi Muhammad Saw. yang menyatakan bahwa risalahnya adalah risalah penutup dan tidak ada lagi Nabi sesudahnya. Bahkam Taurat memberikan kabar gembira tentang datingnya Nabi yang akan dating setelah Musa a.s. Dan Injil pun menyampaikan kabar gembira tentang Nabi yang akan datang setelah Isa a.s. dan dialah yang akan menjelaskan dan menyempurnakan semua kebenaran serta tidak berbicara dari dirinya sendiri (apa yang diampaikannya adalah wahyu).PENDAHULUAN
Selama kurang lebih dua puluh tiga tahun Nabi Muhammad Saw. menyeru kepada manusia untuk dapat menerima ajaran Islam dengan sempurna, dan selama itu pula tantangan dan hambatan senantiasa menyertai jalan dakwah mulia beliau. Dengan segala karunia dan bimbingan Allah, Tuhan semesta alam, serta dengan pengerahan seluruh daya dan upaya, jiwa dan raga, beliau mampu merasuki nurani di setiap umat yang memilihnya.
Dengan hadirnya Islam, yang notabene sebagai ajaran baru pada saat itu, tentunya menghadirkan berbagai respon yang datang dari masyarakat Arab khususnya. Kaum (kafir dan muyrik) Quraisy yang berabad abad telah menjiwai dan melaksanakan ritual-ritual keagamaannya merasa terusik dengan munculnya Islam sebagai ajaran baru. Bagi mereka, Islam adalah ancaman terbesar yang akan segera mambumihanguskan tradisi nenek moyang mereka, alias sebuah ancaman dan penghinaaan besar. Dengan segala usaha dan upaya licik mereka, Islam yang datang melalui Rasul Muhammad hendak mereka lenyapkan. Dengan adanya perlawanan dan ancaman dari Kaum Kafir ini, tentunya Umat Islam tidak hanya tinggal diam atau menuggu hingga mereka, kaum kafir, kecapean memburu Nabi beserta para pengikutnya. Maka setelah kondisi dan situasi umat Islam memungkinkan untuk menyerang dalam bentuk “Jihad fi Sabilillah” melalui wahyu ketuhanan, bergeraklah mereka menuju medan perjihadan.
Memang, ketika kita membaca, dalam arti mengkaji permasalahan “jihad” terutama pada akhir-akhir ini akan ditemukan berbagai argument pro dan kontra. Terkait dengan asumsi serta pengetahuan masing-masing individu mengenai makna jihad itu sendiri. Namun tanpa melepaskan diri dari nilai murni jihad sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama, pada makalah ini, kami para penyusun hendak mencoba menguraikan sedikit perjalanan jihad dalam arti berperang melawan kafir, yang kami beri istilah dengan Jihad Harby.
BAB II
PENBAHASAN
A. PengertianPENBAHASAN
Kata “jihad” berasal dari bahasa Arab yang artinya berjuang atau perjuangan yang di lakukan dengan sungguh-sungguh atau dengan kata lain, jihad adalah pengerahan segenap kekuatan baik berupa perkataan maupun perbuatan, dalam peperangan dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Jihad dalam pengertian yang kedua tersebut adalah definisi secara terminologi
Selain kedua pengertian tersebut, jihad juga memiliki definisi-definisi lain. Diantaranya:
1. Memerangi hawa nafsu
2. Melakukan amar ma’ruf.
3. Mencegah kemungkaran.
4. Mencegah segala bentuk kerusakan.
5. Berusaha menciptakan kemaslahatan umum.
6. Jujur dalam kesabaran.
7. Membenci kemunafikan
Dalam salah satu haditsnya, Nabi Muhammad pernah bersabda:
Artinya:”jihad itu ada empat jenis, amar ma’ruf (memerintahkan kepada kebajikan), nahy anil- mungkar (mencegah dari kemungkaran), jujur dalam kesabaran dan membenci kemunafikan.(HR. Abu Na’im)
Al Ustadz Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa secara garis besar jihad bisa didefinisikan sebagai mempertaruhkan hidup seseorang dan segala sesuatu yang dimilikinya untuk mengabdikan dirinya pada jihad fisabilillah yang berdasarkan pada syariat Islam. Dalam hukum Islam, makna jihad sangat luas, yaitu segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan mencapai ridha Allah Swt.
Jadi, dalam pengertian yang lebih luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw selama periode Makkah dan Madinah. Selain jihad dalam pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai jihad, yaitu memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam dan inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami makna jihad.
B. Syarat-syarat jihad
Jihad dalam Islam berbeda dari berbagai bentuk dan jenis peperangan lain, sebab jihad dalam islam memiliki bagian karakteristik tersendiri yang membedakannya dari perang-perang lain. Dikatakan berbeda sebab jihad dalam islam terikat oleh beberapa persyaratan dan kaidah. Jika syarat dan kaidah itu tidak terpenuhi, maka atribut jihad di jalan Allah menjadi gugur. Diantara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jihad atau peperangan dinamakan jihad di jalan Allah mana kala dilakukan dengan penuh keikhlasan dan untuk menegakkan kalimat-Nya, bukan karena riya, sum’ah, Syirik, Munafik, dan sebagainya.
Rosulallah bersabda:” Sesungguhnya Allah tidak menerima amal hambanya, kecuali dilakukan karena keikhlasan kepadanya dan dalam rangka mengharap ridlonya.
2. Peperangan hanya boleh dilakukan setelah agama Islam di sampaikan kepada kaum kafir dan mengajak mereka dalam keimanan. Jika mereka tetap bergeming atau tidak mau menerima ajaran Islam, barulah di perangi, agar mereka menyadari, atas dasar apakah mereka di perangi.
3. Antara umat Islam dengan kaum kafir tidak ada perjanjian damai. Sebab Allah dan Rasul-Nya memerintahkan agar perjanjian dengan siapapun harus disempurnakan sampai batas waktu yang disepakati, akan tetapi jikalu mereka membatalkan tau melanggar perjanjian tersebut maka barulah mereka boleh di perangi,
Artiny: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, Karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”.
4. Peperangan itu dilakukan karena mengharap kemenangan kekuatan dan kejayaan Islam berdasarkan ijtihad sang pemimpin atau yang berkompetan, namun kalau peperangan itu tidak akan di menagakan ummat Islam, maka peperangan itu tidak boleh dilakukan. Sebab hal itu, sama saja dengan bunuh diri dan menjerumuskan diri dalam lautan kehancuran.
C. Tujuan dan Tahapan Jihad
Tujuan terbesar dari jihad atau berperang dalam Islam adalah membebaskan manusia dari perbudakan agar mereka menghamba hanya kepada Allah SWT.Namun Islam tidak sekali-kali menjadikan “perang” sebagai tujuan, bahkan tidak mengizinkan kepada umatnya melainkan untuk meraih suatu tujuan utama yang besar, yaitu perdamaian, ketentraman, dan kemaslahatan umat.
Perintah jihad di turunkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan masyarakat islam di masa-masa awal turunnya risalah kenabian Muhammad saw. Instruksi ini di turunkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Islam yang selalu mengalami transisi dari satu perkembangan ke perkembangan lain hingga berakhir dan sempurnalah risalah kenabian Muhammad saw. Adapun fase-fase ersebut adalah:
1.larangan berperang
Pada masa periode awal dakwah islam di makkah yang berlangsung selama kurang lebih 13 tahun, jihad di lakukan dengan cara mengajak manusia kepada islam menjelaskan kepada mereka agar memahaminya dengan benar, mencintainya dengan sepenuh hati dan di amalkan dengan penuh keikhlasan. Untuk itu maka jihad pada masa ini di lakukan dengan mengemukakan nilai-nilai rasionalitas berdasarkan argument yang logis dengan cara hikmah dan mauidloh hasanah (nasihat yang baik), dan dengan perdebatan yang baik di sertai dengan perdebatan yang baik di sertai dengan kesabaran atas segala resiko yang muncul, dan dihiasi dengan sifat pemaaf atas segala kesalahan dan permusuhan yang di hempaskan oleh musuh. Jadi pada masa ini, jihad tidak di lakukan dengan menghunus pedang, dan tidak pula dengan mengumandangkan peperangan kepada musuh. Hal ini disebabkan oleh realitas bahwa gerakan dakwah pada kala itu masih pada tahap-tahap permulaan masih dalam fase-fase perkembangan dan pembentukan. Selain pertimbangan itu, jihad dengan cara itu juga di lakukan karena kondisi kaum mukmin masih relative lemah, sedikit jumlahnya, terbatas pada penduduk kota Makkah al-Mukkarromah, serta mayoritas mereka adalah kaum fuqara wa masakin.
Berikut adalah beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan jenis jihad yang telah kita bicarakan.
.Allah berfirman,
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.
10. Dan Bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik. 11.Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar.
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar”
Yang perlu diperhatikan pada fase ini, bentuk jihad yang di perintahkan adalah sebagai berikukt:
a. Jihad Al-Nafsi (Mengendalikan jiwa) dengan cara membentuk, membersihkan dan memperbaikinya, sehingga menjadi selalu tenang, aman, damai, dan memiliki kualitas keimanan yang mapan dan kuat.
b. Jihad Al-dakwah, dengan cara mempelajri islam, mengajarkan kepada orang lain, menjelaskan, dan menyebarluaskannya kepada segenap ummat.
c. Jihad al Shabr wa al mushabarah, (bersabar) atas segala resiko yang muncul, serta bersabar dalam segala penderitaan. Ini di hiasi dengan sifat pemaaf dan lemah lembut, tidak suka balas dendam, tidak menhunus pedang maupun menyandang senjata, dan tidak mengibarkan bendera peperangan terhadap musuh.
2. Izin Berperang
Setelah kaum mslimin bersama Rosulallah saw hijrah ke Madinah tepatnya pada tahun kedua (hijriyah) turunlah perintah jihad dalam bentuk perang. Hanya saja perinyah perang ini kepada orang-orang yang memerangi saja. Sedangkan orang-orang yang tidak memerangi islam tidak boleh di perangi. Berdasarkan perintah ini maka orang-orang yang tidak memerangi umat islam tidak boleh di perangi, demikian juga, ummat islam tidak di perkenankan untuk memulai megibarkan api peperangan terhadap orang-orang kafiryang tidak mendahului melakukan peperangan terhadap orang islam.
Dengan demikian, jihad dengan fase ini bersifat defensive, bukan ofensiv. Pada fase ini, umat islam tidak diperkenankan memulai peperangan, peperangan hanya sebagai langkah pertahanan saja untuk mempertahankan diri, menghalang-halangi dan mengantisipasi segala kemungkinan serangan musuh atau kemungkinan-kemungkinan lainnya yang tidak di inginkan. Instruksi jihad yang bersifat defensive ini di maksudkan untuk menjaga stabilitas umat islam agar tidak hancur akibat serangan orang-orang kafir dan akibat sedikitnya jumlah mereka kala itu. Dengan adanya intruksi jihad dalam bentuk peperangan ini, maka penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan-tindakan destruktif lainnya dari orang-orang kafir berkurang.
Allah berfirman:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah 190)
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,” (Al-Hajj:39)
3. Jihad Secara Ofensif.
Berikutnya turunlah ayat-ayat yang memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad memerangi orang kafir, dan musyrik. Izin tersebut di turunkan ketika sikap kaum kafir sudah di luar batas pri kemanusiaan terhadap Nabi dan kaum muslimin. Mereka menganiaya, menyakiti dan menyiksa orang-orang musllim, dengan demikian izin tersebut bukan merupakan kewajiban melainkan dengan kata lain, izin memerangi kaum kafir tersebut tidak berarti wajib.
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,”(Al-hajj: 40)
“(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (Al-hajj: 41)
Begitu pula firman Allah swt, dalam surat At-taubah ayat 36
“...Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa” (At-taubah: 36)
Ayat-ayat tersebut merupakan ayat-ayat yang berkenaan dengan perintah perang sesudah situasi dan kondisi kaum mslimin memungkinkan, dalam artian setelah kaum muslimin memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukannya.
D. Adab Jihad Fi Sabilillah
Islam adalah agama yang sarat dengan budi yang luhur, bahkan Islam sendiri manjadikan Akhlak sebagai salah satu skema sistematika pokok-pokok ajaran setelah Akidah dan Syari’ah, sebagaiman tergambarkan dalam Ihsannya. Bakan dalam usaha peperangan pun Muslim dianjurkan bahkan diwajibkan untuk memenuhi tata cara serta adab yang semestinya dilakukan, antara lain sebagai berikut.
1. Menyeru kaum kafir (da’wah bil lisan) untuk memeluk agama islam sebelum memerangi mereka. Hakikat ajaran agama Islamharus di jelaskan terlebih dahulu kepada mereka, se hingga mereka memahami maksud dan tujuan oran Islam.
2. Harus memenuhi dan menepati segala bentuk perjanjian yang terjadi antara kaum muslimin dengan kaum kafir dan di larang melakukan tipu daya, mengingkari, dan menghianati perjanjian tersebut.
3. Harus menjaga kehormatan darah manusia, kecualu karena ada alasan yang hak, dan tidak boleh menyakiti serta mengganggu kaum yang lemah dari penduduk negeri yang di peringati selama mereka tidak berpartisipasi dalam berbagai bentuk usaha menghancurkan islam dan umat islam.
4. Tidak merusak atau menyakiti orang-orang yang telah terbunuh, mereka tetap harus di hormati, serta tidak melakukan kerusakan seperti pembakaran, pembantaian, penebangan pepohonan.
5. Memberikan perlindungan perlindungan kepada orang (musuh) yang meminta perlindungan atau permintan perjanjian damai.
6. Berbuat baik terhadap para tawanan serta memperlakukan ahli dimmah dengan adil dan menaruh belas kasih kepada mereka, sebab mereka adalah komunitas kaum kafir yang bermukim di wilayah Islam berdasarkan perjanjian diantara mereka dengan pemerintahan Islam. Oleh sebab itu, mereka berhak mendpatkan jaminan keamanan, baik keamanan yang menyangkut jiwa, harta, kehormatan, keturunan, maupun agama mereka.
E. “Fitna” sebagai Salah Satu Fenomena Pemahaman Jihad Asing
Firman Allh SWT,
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindung dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Hampir bisa dipastikan, istilah “jihad” merupakan salah satu konsep Islam yang sering disalahpahami oleh orang-orang Islam sendiri dan pengamat Barat umumnya yang hanya mengartikan jihad dengan perang. Termasuk, peristiwa factual yang baru saja terjadi di dunia ini, yaitu adanya video “Fitna” sebagai salah satu gambaran pemahaman jihad oleh Barat (sebut Geert Wilders). Anggota parlemen Belanda yang tidak lain adalah Ketua Partai Kebebasan Belanda (PVV) telah memunculkan perdebatan dan ketegangan baru di berbagai kalangan, terutama karena mengangkat isu-isu bernuansa keagamaan, yakni implementasi isi ajaran Alquran oleh sekelompok kecil Islam garis keras.
Dalam video berdurasi 15 menitan ini ditayangkan beberapa ayat al Qur’an terkait dengan jihad dalam arti peperangan. Sebenarnya, bagi umat Islam yang mengetahui keluhuran serta kebenaran ajarannya, akan terasa sangat tidak menarik ketika melihat rangkaian potongan gambar dan video rekaman ceramah para da’i –yang tidak diketahui konteks sebenarnya- sebagai gambaran dari ayat yang telah disampaikan sebelumnya.
Sedikit keterangan, disebutkan pada awal ayat yang muncul pada video tersebut adalah QS Al Anfal ayat 60. “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Singkat penjelasan dari kami, hal yang seharusnya diperhatikan juga adalah pada ayat setelahnya QS Al Anfal ayat 61. Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Ayat 61 Surat Al Anfal tersebut secara jelas telah menggambarkan sikap Islam yang cinta terhadap perdamaian “lissalmi”, meskipun jikalau mereka para musuh yang telah meminta jalan damai. Hal ini terjadi pada pula pada masa Nabi Saw. bahwa siapapun dari umat muslim yang ada di medan peperangan melawan kaum kafir dan musyrik dan menemukan mereka bersikap damai (atau meminta ampun) sebelum pedang dihunuskan kepadanya, maka ia diampuni.
Harus diakui, dari sisi etika kemanusiaan pembuatan dan beredarnya film Fitna itu sangat tidak berperadaban, kecuali menebar virus kebencian antara umat Islam dan non-Islam khususnya dan relasi sosial sesama umat manusia pada umumnya di berbagai belahan dunia. Apa kalau bukan upaya untuk menebar virus kebencian? Faktanya dalam film itu Geert Wilders mengawali skenarionya dengan kartun Nabi Muhammad yang pernah beredar di media massa Denmark dan ditentang oleh seluruh umat Islam di dunia. Ini jelas skenario pengulangan sejarah untuk memperkuat narasi sentimen kebencian.
Pidato oleh seorang ulama yang diselingi dengan visualisasi perilaku kekerasan oleh sebagian umat Islam di berbagai penjuru dunia hanyalah instrumen untuk menggambarkan bahwa Islam sarat dengan kekerasan dan antitoleransi. Dalam konteks ini, jelas Geert Wilders telah melakukan pelecehan dan atau penghinaan terhadap agama Islam dan Kitab Suci Alquran.
Kemudian dari sini, sebenarnya ini upaya untuk memutarbalikkan fakta teologis dalam Islam sebagai agama yang sarat dengan kekerasan. Padahal, Islam secara doktrinal tidak pernah mengajarkan kekerasan. Dalam relasi sosial kemasyarakatan, doktrin teologis Islam sangat menghormati hak asasi manusia (HAM). Dalam arti kata, Alquran secara substansial tidak melarang umat Islam membangun hubungan sosial dengan masyarakat non-Islam, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Bahkan, dalam Piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya kehidupan bersama meski dalam perbedaan keyakinan/agama, membangun pola hidup gotong-royong dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi. Ini menegaskan pentingnya sikap keterbukaan dan memberi kebebasan bagi setiap anggota masyarakat untuk menganut suatu agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Dengan demikian, bukankah Islam adalah agama yang sangat akomodatif dengan ruang terbuka demi bersemainya sikap toleransi antarumat beragama?
Mengacu pada kerangka pemikiran ini, Geert Wilders dapat dinilai sama sekali tidak mengetahui tentang doktrin teologis Islam. Sikapnya yang merasa tidak bersalah dan tidak pula berkenan meminta maaf terhadap umat Islam di seluruh penjuru dunia atas pembuatan film yang merusak citra Islam itu adalah fakta sosial bahwa penebar kebencian yang bisa melahirkan kekerasan dan juga terorisme di era modern kini bisa jadi bergeser.
Untuk itu, adalah benar jika berbagai tokoh/pemimpin Islam menyerukan agar umat Islam tidak terpancing dengan membalas protes yang disertai dengan kekerasan atau anarkisme. Biarkan Geert Wilders terus bernyanyi meniupkan peluit kebencian. Yang akan membela Islam kini tidak hanya umat Islam itu sendiri. Oleh sebab itu, sekali lagi, sebaiknya kita tidak terpancing. Protes harus dilakukan secara santun dengan etika kemanusiaan yang adil dan beradab, ramah, dan mencerahkan.
Artinya, kebencian tidak boleh dibalas dengan kebencian untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa Islam itu agama kemanusiaan yang membawa rahmat bagi semesta alam. Dalam konsep Islam fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Jelas kini bahwa yang dilakukan Geert Wilders itu menunjukkan adanya gerakan sempalan dalam agama non-Islam dengan metode naratif yang dapat memicu lahirnya radikalisme, kekerasan, anti-toleransi antarumat beragama, dan juga terorisme. Inilah terorisme sejati dan perilaku sosial yang tidak berperadaban di era modern.
Menyikapi problematika beredarnya film Fitna Geert Wilders yang menyulut emosi dan kebencian umat manusia maupun kian mengkristalnya aksi kekerasan akibat invasi Amerika Serikat dan sekutunya di Irak, menurut salah seorang anggota ICMI perlu dibangun dialog antarperadaban, antara Islam dan non-Islam atau negara-negara Barat pada umumnya. Sangatlah disayangkan memang, betapapun secara resmi Pemerintah Belanda telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia dan mengecam beredarnya film Fitna, tetapi secara institusional ternyata Pemerintah Belanda tidak bersedia untuk mengadili Geert Wilders sebagai aktor intelektual di balik merebaknya virus kebencian itu. Padahal, secara politik sangatlah merugikan Pemerintahan Belanda.
Memang dalam hal ini kita dapat memahami sikap politik Pemerintah Belanda karena terbentur dengan aturan dalam konstitusi negara. Namun, bukan berarti tidak ada jalan keluar yang bisa ditempuh. Salah satunya, Pemerintah Belanda dapat memfasilitasi ruang untuk membangun dialog agar kesalahpahaman yang dapat berakibat fatal tidak terulang di kemudian hari. Dialog harus dibangun, bukan saja dalam konteks beredarnya film Fitna Geert Wilders, tetapi juga harus dilakukan antarperadaban di dunia.
BAB III
PENUTUP
“Jihad Harby” dalam Islam memiliki karakteristik, syarat, serta tujuan tertentu sejatinya tidak berusaha menghadirkan hal-hal yang bersifat kekerasan, Islam mengajarkan perdamaian, kasih sayang, serta toleransi antar manusia,. Baik terhadap sesama muslim maupun dengan non-Muslim. Peperanagn tidak akan terjadi kecuali memang keputusan itu telah dipilih dan diperintahkan, tentunya setelah melihat kondisi yang mengharuskan dilakukannya jihad harby.PENUTUP
Menurut hasil diskusi penyusun, dalam konteks Negara Indonesia misalnya, ada baiknya jika kita memahami jihad yang kiranya cukup relevan dengan situasi dan kondisi saat ini adalah jihad dalam arti berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memerangi hawa nafsu, melakukan amar ma’ruf, mencegah kemungkaran, mencegah segala bentuk kerusakan, berusaha menciptakan kemaslahatan umum, jujur dalam kesabaran, serta membenci kemunafikan.
Kemudian dalam menyikapi upaya serta usaha perusakan citra baik Islam oleh para fanatisis sempit dan gempuran budaya-budaya asing, umat Islam diharapkan untuk dapat mempelajari lebih mendalam tentang Islam. Sebagai jawaban atas hal-hal tersebut, baik berupa ungkapan maupun tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai islami, tidak berdasarkan emosi, bersifat anarkis serta arogansi belaka yang justeru dapat berbalik merusak Diri Islam sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Baqi Ramdhun, Al Jihadu Sabiluna, terj. Darsim Ermaya Imam Fajaruddin, Jihad Jalan Kami (Solo: era intermedia), 2002
Debby M. Nasution, Kedudukan Militer dalam Islam dan Peranannya pada Masa Rasulullah Saw. (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya), 2003
Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam: Pokok-pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam (Jakarta: Gema Insani), 2004
M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur’an (Bandung: Mizan), 1996
M. Yusuf Al Qardhawi, Al ‘Aqlu Wal ‘Ilmu Fil Qur’anil Karim, terj. Abdul Hayyie Al Katani dkk., Al Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan (Jakarta: Gema Insani), 2001
M. Yusuf Al Qardhawi, Al Khashaish Al ‘Ammah Li Al Islam, terj. Rofi’ Munawwir dan Tajuddin, Karakteristik Islam: Kajian Analitik (Surabaya: Risalah Gusti), 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
semoga Allah selalu melimpahkan rahmatnya