shahih,hasan, and dha'if
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Al Qur’an sebagai sumber hukum islam yang pokok, banyak yang mengandung ayat-ayat yang bersifat mujmal, mutlak, dan ‘am. Oleh karena itu, hadits Rasulullah hadir untuk menjelaskan ayat-ayat tersebut. Tanpa kehadiran hadits umta muslim tidak akan mampu menangkap dan merealisasikan hokum-hukum yang terkandung di dalam al Qur’an.secara mendalam. Ini menunjukkan bahwa hadits menduduki posisi yang sangat signifikan dalam literatur sumber hukum islam.
Hadits Rasulullah ditinjau dari segi kuantitasnya dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.Hadits ahad ini kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu masyhur, ‘aziz, dan gharib. Sedangkan dari segi kualitasnya, hadist ahad dibagi menjadi empat, yaitu shahih, hasan, dha’if dan maudhu’.
Di dalam makalah ini akan menjelaskan sedikit tentang hadits ahad ditinjau dari segi kualitasnya. Mulai dari pengertian, macam-macamnya, dan kehujjahannya. Para ulama sangat hati-hati dalam menentukan kualitas suatu hadits. mereka harus mengetahui sejarah-sejarah para rawi dan prilaku mereka. Demikian juga dengan pemahaman mereka terhadap bahsa arab.
Semoga dengan makalah ini kita dapat manambah pengetahuan dan pemahan tentang hadits Nabi. Dan semoga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan sempurna. Amin.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. HADITS SHAHIH
A. Pengertian dan Kriteria Hadis Shahih
Shahih menurut bahasa adalah lawan kata dari saqim yang berarti sakit. Sedangkan menurut istilah, para ulama memberi definisi hadis shahih sebagai hadis yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat, dan bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ‘illat yang menyebabkannya cacat dalam pemerimaannya.
Al Suyuti memberikan definisi hadis shahih sebagai berikut:
“Hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak syadz, dan tidak ber’illat”.
Menurut Muhadditsin, hadis shahih adalah:
“Hadist yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal”.
Dari beberapa definisi tentang hadis shahih diatas, ada lima kriteria yang dapat menjadikan suatu hadis itu shahih, yaitu:
1. Sanad yang bersambung (ittishal al sanad)
Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap rawi dalam sanad hadis dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya atau dari perawi terdekat sebelumnya. Hal ini berlangsung dari perawi paling akhir hingga perawi paling awal yaitu para sahabat yang menerima langsung dari Nabi.
2. Perawi yang adil (‘adalah al ruwat)
Adil menurut bahasa bisa berarti tidak berat sebelah, tidak zalim, lurus, atau jujur. Menurut Ibnu al Sam’ani, keadilan seseorang harus memenuhi empat syarat, yaitu:
Ø Selalu memelihara perbuatan ta’at dan menjahui perbuatan ma’shiat.
Ø Menjahui dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
Ø Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qadar dan mengakibatkan penyesalan.
Ø Tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’.
Khusus mengenai perawi hadis pada tingkat sahabat, menurut jumhur ulama ahli sunnah bahwa seluruh sahabat Nabi dikatakan adil. Sifat-sifat adil pada seorang perawi dapat diketahui melalui popularitas keutamaannya dikalangan ulama, penilaian para kritukus perawi hadis tentang dirinya, dan penerapan kaidah al jarh wa al ta’dil.
3. Perawi yang dhabit (dhabtu al ruwat)
Kata dhabit secara bahasa memiliki arti yang kokoh, yang kuat, dan yang hafal dengan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah perawi yamg meiliki ingatan yang kuat, artinya bahwa ingatnya lebih banyak dari lupanya dan kebenarannya lebih banyak dari kesalahannya. Perawi yang terpelihara periwayatannya dalam ingatannya mulai dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ia dapat menyampaikannya kapanpun dan dimanapun ia kehendaki disebut dhabit al shard. Dan apabila yang disampaikan itu berdasarkan pada buku catatannya atau tulisannya, maka ia disebut dhabit al kitab
4. Tidak syadz (janggal)
Maksud syadz disini adalah kejanggalan atau pertentangan antara satu hadis dengan hadis yang lain yang lebih kuat. Sehingga dapat dipahami bahwa hadis yang tidak syadz itu adalah hadis yang tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah.
5. Tidak ada illat (cacat)
Kata illat menurut bahasa berarti cacat, penyakit, keburukan dan kesalahan baca. Maksud tidak ada ‘illat dalam hadis yakni terbebas dari sifat-sifat samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadis itu tidak menunjukkan adanya kecacatan tersebut.
Rasionalisasi kebenaran lima kriteria diatas sebagai ukuran keshahihan hadis adalah bahwa faktor keadilan dan kedhabitan rawi dapat menjamin keaslian hadits yang diriwayatkan seperti kadaannya ketika hadits itu diterima dari orang yang mengucapkannya. Bersambungnya sanad dengan para rawinya yang kondisinya demikian akan dapat menghindarkan tercemarnya hadits yang bersangkutan dalam perjalanannya dari Rasulullah SAW sampai rawi terakhir. Tidak adanya kejanggalan dalam matan atau sanad merupakan bukti keaslian dan ketepatan hadits yang bersangkutan. Begitu juga tidak adanya cacat menunjukkan keselamatan hadits yang bersangkutan dari hal-hal yang samar yang membuatnya cacat.
B. Macam-Macam Hadits Shahih dan Kehujjahannya
Hadits shahih terbagi kepada 2 macam yaitu shahih li dzatihi dan shahih li ghairihi. Hadits shahih yang memenuhi lima kriteria diatas secara sempurna adalah hadits shahih li dzatihi. Sedangkan hadits shahih li ghairihi adalah hadits hasan li dzatihi yang naik derajatnya dikarenakan adanya hadits lain yang semisal atau lebih kuat yang menutupi kekurangannya melalui jalur lain. Di dalam buku karangan fatchur Rahman disebutkan bahwa hadits shahih li ghairihi adalah:
“Hadits yang keadaan rawi-rawinya kurang hafidz dan dhabit, tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur, hingga karenanya berderajat hasan, lalu didapati padanya dari jalur lain yang serupa atau lebih kuat, yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu”.
Para ulama ahli hadits dan sebagian ulama ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadits shahih sbagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan akidah (keyakinan). Namun berkaitan dengan hubungannya dengan akidah, ada sebagian kecil ulama yang membolehkan penggunaan hadits ini sebagai hujah.
2. HADITS HASAN
A. Pengertian dan Kriteria Hadits Hasan
Hasan secara bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan menurut istilah adalah hadis yang sanadnya bersambung, penukilnya adil namun tidak terlalu kuat ingatannya, dan terhindar dari keganjilan serta penyakit. Ulama muhadditsin memberikan definisi hadits hasan sebagai berikut:
“Hadits yang dinukilkan oleh sorang yang ‘adil, tapi tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung sanadnya, dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya”.
Dari dua definisi diatas, dapat dilihat adanya sedikit perbedaan antara hadits shahih dan hadits hasan yaitu keadilan pada hadits hasan disandang oleh perawi yang tidak begitu kuat ingatannya, sedangkan hadits shahih melekat pada perawinya ingatan yang sempurna dan kuat. Jadi tingkat kedhabitan rawi pada hadits hasan berada dibawah tingkatan hadits shahih.
Untuk kriteria hadits hasan sama dengan hadits shahih, akan tapi dalam hal kedhabitan rawi, hadits hasan berada dibawah tingkatan hadits shahih. Untuk lebih jelasnya, kriteria hadits hasan adalah sebagai berikut:
Ø Sanadnya bersambung
Ø Perawinya ‘adil.
Ø Perawinya dhabit, tetapi kualitas kedhabitannya berada dibawah kedhabitan perawi hadits shahih.
Ø Tidak ada kejanggalan (syadz)
Ø Tidak ada kecacatan (‘illat)
B Macam-Macam Hadits Hasan dan Kehujjahannya
Hadits hasan terbagi kepada 2 bagian yaitu hadits hasan li dzatihi dan hadits hasan li ghairihi. Hadits hasan li dzatihi adalah sebagaimana pengertian hadits hasan diatas. Sedangkan hadits hasan li ghairihi ialah:
“Hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur –tak nyata keahliannya-, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak nampak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatnya yang semisal dan semakna dari segi yang lain”.
Menurut definisi diatas, hadits hasan li ghairihi adalah hadits dha’if yang banyak periwayatannya dan tidak diketahui keahlian perawi dalam periwayatan hadits. Akan tetapi para perawi tidak sampai pada derajat fasiq, atau tertuduh berbohong, atau sifat-sifat lainnya.
Untuk penggunaan hadits hasan sebagai hujjah, jumhur ulama mengatakan bahwa hadits ini dapat digunakan sebagai hujjah seperti hadits shahih, walaupun derajatnya tidak sama. Namun al Khattabi menjelasan bahwa yang mereka maksud dengan hasan disini adalah hasan li dzatihi.
3. HADITS DHA’IF
A. Pengertian, Kriteria, dan Kehujjahan Hadits Dha’if
Dha’if menurut bahasa berarti lemah, lawan kata kuat. Sedangkan menurut istilah adalah:
“Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan”.
Dari definisi di atas dapatlah dikatakan bahwa hadits dha’if itu adalah hadits yang tidak memenuhi satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hadits ini nantinya akan terbagi ke beberapa macam. Namun secara garis besar, ulama muhadditsin membagi hadits dha’if kepada dua macam yaitu hadits dha’if dari segi sanadnya dan hadits dha’if dari segi matannya.
Untuk penggunaan hadits dha’if sebagai hujjah, ada dua pendapat yang dipaparkan oleh para ulama. Pertama, para ulama yang monolak secara mutlak penggunaan hadits dha’if sebagai hujjah, baik masalah akidah, penetapan hukum, atau fadhail al a’mal. Mereka beralasan bahwa hadits dha’if ini tidak dapat dipastikan bersumber dari Rasulullah SAW. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Bakar ibn al ‘Arabi. Kedua, para ulama yang membolehkan penggunaan hadits ini sebagai fadhail al a’mal, bukan untuk penetapan hukum-hukum syari’at dan aqidah. Mereka beralasan bahwa pengamalan berdasarkan hadits dha’if lebih disukai dari pada berdasarkan pada akal pikiran atau qiyas. Diantara ulamanya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, dan Abdullah bin al Mubarak. Ibnu Hajar al ‘Asqalani termasuk ulama yang membolehkan penggunaan hadits dha’if sebagai fadhail al a’mal, namun ia memberikan 3 syarat yaitu:
Ø Hadits dha’if itu tidak berlebihan dan keterlaluan.
Ø Tercakup ke dalam dasar (ashl) hadits yang masih dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hadits shahih yang diamalkan.
Ø Dalam mengamalkannya tidak menyakini bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber dari Rasulullah SAW, tetapi hanya untuk ikhtiyath (hati-hati) semata.
4. HADITS MAUDU’
A. Pengertian, Ciri-Ciri , dan Kehujjahan Hadits Maudhu’
Al maudhu’ adalah isim maf’ul dari wa-dha-‘a ya-dha-‘u wahd’an , yang mempunyai arti al isqath (meletakkan atau menyimpan), al iftira’ wa al ikhtila’ (mengada-ada atau membuat-buat), dan al tarku (meninggalkan). Sementara hadits maudhu’ menurut istilah adalah hadits yang dibuat-buat oleh para pendusta dan mereka menyandarkannya kepada Rasulullah SAW, padahal Rasulullah tidak menetapkan atau mengatakannya.
Para ulama telah menetapkan kriteria atau ciri-ciri agar kita dapat mengetahui kemaudhu’an sebuah hadit. Ada yang terdapat pada sanad dan ada juga yang terdapat pada matan.
Ciri-ciri yang terdapat pada sanad:
Ø Pengakuan dari si pembuat hadits maudhu’ itu sendiri.
Ø Adanya qarinah atau dalil yang menunjukkan kebohongannya.
Ø Adanya pengakuan para rawi bahwa ia berdusta atas hadits yang diriwayatkannya. Hal tersebut terjadi karena ia meriwayatkannya hanya sendiri dan ia dikenal sebagai pendusta.
Ciri-ciri yang terdapat pada matan:
Ø Adanya kerancuan redaksi atau makna yang rusak pada hadits.
Ø Matannya bertentangan dengan al Qur’an, hadits yang lebih kuat, ijma’, atau akal pikiran dan kenyataan.
Ø Terlalu berlebih-lebihan dalam membuat janji atau ancaman atas perkara kecil.
Ø Hadits yang bertentangan dengan kenyataan sejarah Rasulullah SAW dan terlalu melebih-lebihkan salah satu sahabat Nabi.
Seluruh ulama sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menjadikan hadits maudhu’ sebagai hujjah. Bahkan sebagian mereka mengatakan bahwa hadits maudhu’ tidak layak disebut sebagai hadits. Ini dikarenakan hadits tersebut tidak bersumber dari Rasulullah dan merupakan buatan para perawi yang tidak bertanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari berbagai uraian diatas, ternyata tidak semua hadits Nabi dapat dijadikan hujjah dan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.Banyak hadits-hadits yang tidak bersumber dari Rasulullah. Hadit-hadits tersebut adalah hasil buatan perawi yang memiliki kepentingan masing-masing seperti perekonomian, perpolitikan, dan lain-lain.
Dari makalah ini kita juga dapat mengetahui tingkatan-tingkatan hadits dari segi kualitasnya. Sehingga kita tidak lagi keliru untuk menggunakan hadits-hadits tersebut. Ini semua berkat perjuangan para ahli hadits zaman dahulu yang meneliti dan memilah hadits-hadits yang benar-benar bersumber dari Rasulullah. Dan ini bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
As shalih, Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj. Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
‘Itr, Nuruddin. Ulum al Hadits 2, terj. Mujiyo. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1994.
Rahman, Fatchur. Ikhtishar Mushthalah al Hadits. Bandung: PT. Al Ma’arif, 1995.
Suparta, Munzier. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
semoga Allah selalu melimpahkan rahmatnya