SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI ALI FARHAN

Selasa, 22 Juni 2010

tafsir fiqhi

TAFSIR FIQHY

BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillah puji syukur kita haturkan kepada Allah Saw. Yang telah memberikan hidayah dan ma’unah kepada kita sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari dengan baik. Shalawat dan salam selalu kita haturkan kepada tokoh reformis nunia yaitu nabi besar Muhammad Saw karena dengan berkah beliaulah kita dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk
Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana pola pikir para ulama dalam memberikan sebuah argumen yang sampai saat ini terus menerus dijadikan bahan rujukan dalam mengambil dan mengamalkan sebuah hukum. Walaupun mereka kadang berbeda pendapat dalam menafsirkan sebuah ayat Al-Quran tapi bagi kita hal tersebut merupakan Rahmat yang amat besar yang membawa pada kesejahteraan bangsa khususnya bagi umat Islam.
Semua mazdhab fiqh selalu berhati-hati dalam mengambil dan menetapkan sebuah hukum bahkan saking berhati-hatinya mereka selalu berpesan sebelum wafatnya agar selalu merujuk pada Al-Quran dan Al-Hadits karena kata mereka yang sebenarnya hanya itulah yang seharusnnya kita anut. Tapi walau bagaimanapun pendapat mereka pasti mempunyai nilai di hadapan Allah Saw. Karena apabila mereka benar dalam berijtihat maka mereka dapat dua pahala dan apabila mereka salah maka mendapatkan satu pahala.




BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian

Sebelum menjelaskan tentang apa itu tafsir fiqhy, maka terlebih dahulu mari kata lihat arti kata tersebut kata per kata. Tafsir secara harfiyah merupakan mashdar dari fassara yang terdiri dari huruf fa, sin, ra. Dalam “Kamus Munawwir” kata tafsir berarti tafsiran, interpretasi, penjelasan, komentar, dan keterangan. Sedangkan dalam “Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia” kata tafsir berarti keterangan yang berlanjut, agak panjang mengenai isi kitab suci; terjemahan yang diikuti dengan komentar panjang lebar. Menurut Al Syirbashi, ada dua makna tafsir di kalangan ulama: (1) keterangan atau penjelasan sesuatu yang tidak jelas dalam Al Qur’an yang dapat menyampaikan pengertian yang dikehendaki. (2) merupakan bagian dari ilmu Badi’, yaitu salah satu cabang ilmu sastra Arab yang mengutamakan keindahan makna dalam menyusun kalimat. Pengarang kitab Lisan Al Arab mengartikannya secara ringkas dengan kata Kasyf al Mughaththa yang berarti penjelasan dari sesuatu hal yang masih tertutup. Sementara menurut Al Zahabi, tafsir adalah al Idhah wa al Tabyin yaitu penjelasan dan keterangan. Kata fiqh dalam “Kamus Munawwir” diartikan sebagai pengertian, pengetahuan. Jika ditambah ya annisbah berarti yang bersifat fiqh. Sedangkan menurut istilah fiqhi berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yamg bersifat amaliyah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Sedangkan pengertian dari tafsir fiqhy itu sendiri adalah salah satu corak tafsir yang pembahsannya berorientasikan pada persoalan-persoalan hukum Islam. Tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh M. Alfatih, dalam sumber lain disebutkan bahwa tafsir fiqhy adalah tafsir yang menitikberatkan bahasan dan tinjauannya pada aspek hukum dari al-Qur’an.

Latar Belakang dan Karakteristiknya

Para sahabat di masa RAsulullah memahami Al Qur’an dengan naluri keAraban mereka. Dan jika terjadi kesulitan dalam memahami sesuatu ayat, mereka kembali kepada Rasulullah, kemudian Rasul menjelaskannya kepada mereka. Setelah Rasul wafat dan umat di bawah kepemimpinan Khulafa’ Rasyidin, banyak terjadi persoalan-persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya, ketika itu Al Qur’an dijadikan tempat kembali mereka untuk mengistinbatkan hukum hukum syara’ bagi persoalan baru tersebut. Jarang mereka berselisih pendapat ketika terjadi perbedaan (dalam lafadz Al Qur’an). Jarang di sini bukan berarti tidak pernah sama sekali terjadi perbedaan pendapat, karena ketika itu pernah terjadi perbedaan pendapat antara Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib mengenai masa iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. Menurut Umar Iddah bagi wanita hamil adalah sampai melahirkan, sedangkan Ali berpendapat bahwa iddahnya adalah empat bulan 10 hari. Hal tersebut terjadi karena masing-masing berbeda pendapat ketika memahami surat Al Baqarah: 234 dan surat Ath Thalaq: 4. Perbedaan pendapat tersebut merupakan awal permulaan perbedaan pendapat di bidang fiqh dalam memahami ayat-ayat hukum.
Ketika tiba masa empat imam fiqh, dan tiap imam membuat dasar-dasar istinbath hukum masing-masing dalam mazhabnya serta berbagai peristiwa dan persoalan menjadi bercabang, maka semakin bertambah pula aspek-aspek perbedaan pendapat dalam memahami ayat, hal ini disebabkan perbedaan segi dalalahnya, bukan karena fanatisme terhadap suatu madzhab, melainkan karena setiap ahli fiqh berpegang pada apa yang dipandangnya benar. Karena itu ia tidak memandang dirinya hina jika mengetahui kebenaran pada pihak lain, untuk merujuk kepadanya.
Keadaan tetap berjalan demikian, sampai datanglah masa taqlid dan fanatisme madzhab. Maka pada ini aktifitas para pengikut imam hanya terfokus pada penjelasan dan pembelaan madzhab mereka sekalipun untuk ini mereka harus membawa ayat-ayat Al Qur’an kepada makna yang lemah dan jauh. Dan sebagai akibatnya maka muncullah “tafsir fiqhy” yang khusus membahas ayat-ayat hukum dalam Al Qur’an.
Sedangkan karakteristik tafsir fiqhy yaitu bahwa tafsirannya itu khusus membahas ayat-ayat tentang hukum dalam Al Qur’an. Di samping itu, mayoritas metode yang digunakan dalam penafsirannya adalah metode tahlili.

Tokoh-tokohnya

Tokoh-tokoh tafsir fiqh ini antara lain:

1. dari golongan Hanafiyah :
- Abu Bakr Ar Razi atau lebih dikenal dengan Al Jashshash (W. 370 H)
- Ahmad ibn Sa’id
2. dari golongan Syafi’iyyah :
- Abu Hasan Ath Thabary yang dikenal dengan Al Kiya’ Al Harasi (W. 450 H)
- Syihabuddin, Abu Abbas Ahmad ibn Yusuf ibn Muhammad al Halaby (W. 756 H)
- Ali Ibn Abdillah
- Jalaluddin As Suyuthi (911 H)
3. dari golongan Malikiyah:
- Abu Bakr ibn Al ‘Arabi (W. 543 H)
- Abu ‘Abdullah Al Qurthuby (W. 671 H)
4. dari golongan Zaidiyyah:
- Husain ibn Ahmad An Najari
- Muhammad ibn Husain ibn Qasim
5. dari golongan Imamiyah Itsna ‘Asyariyah: مقداد السيورى

Pengaruh Perbedaan Madzhab Fiqh Dalam Penafsiran

Perbedaan madzhab tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penafsiran mereka. Dalam menafsirkan ayat-ayat hukum tersebut mereka cenderung menafsirkannya berdasarkan madzhab yang mereka anut, bahkan ada yang karena terlalu fanatic terhadap madzhabnya, dia memaksakan penafsiran ayat dan penta’wilannya guna mendukung madzhabnya, dia adalah Al Jashshash. Contoh penafsirannya: ketika ia mengatakan tentang firman Allah, Ia tidak dicapai oleh penglihatan mata (Al An’am: 103); makna ayat ini adalah Ia tidak dilihat oleh penglihatan mata. Ini merupakan pujian dengan peniadaan penglihatan mata (tidak dapat dilihat oleh mata), menurut Al Jashshash, apa yang ditiadakan Allah adalah untuk memuji diriNya, maka penetapan kebalikannya adalah celaan dan penghinaan bagiNya, karena itu tidak diperkenankan menetapkan kebalikannya. Menurutnya pengertian ayat Al An’am: 103 itu tidak boleh dibatasi dengan firmanNya: wajah-wajah (orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannya mereka melihat (Al Qiyamah: 22). Sebab kata nazara (melihat) mempunyai beberapa arti, antara lain “intizar as sawab (menunggu pahala)”, sebagaimana diriwayatkan dari segolongan ulama salaf. Karena ayat tersebut dapat dita’wil, maka menurut dia tidak boleh membawanya kepada apa yang tidak dapat dita’wilkan.

Beberapa Contoh Tafsir Fiqhy

Ø Adapun contoh tafisr fiqhy sebagaimana yang telah kami paparkan di atas mengenai QS. Al An’am: 103.

Ø Dalam perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibn ‘Abbas dan Zaid bin Tsabit mengenai berapakah harta waris yang didapatkan oleh suami, ayah, dan ibu yang ditinggalkan? Ibnu Abbas menfatwakan bahwa suami mendapat 1/2, Ibu mendapat 1/3, dan ayah mendapat 'Ashabah (sisa harta yang telah terbagi sebelumnya) berdasarkan QS. An-Nisa': 11. Disisi lain Zaid bin Tsabit dan sahabat lainnya memandang bahwa Istri yang ditinggalkan mendapat 1/3 dari sisa harta milik suami, hal ini dipandang karena ayah dan ibu keduanya adalah lelaki dan wanita dan keduanya mendapatkan harta waris dalam satu bentuk yaitu 1:2 (1 untuk wanita dan 2 untuk lelaki), berdasarkan ayat فللذكر مثل حظّ الأنثيين

Ø Penafsiran Ibn ‘Al Arabi tentang QS. Al Maidah: 6: Wahai orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerkjakan shalat, maka basuhlah mukamu. Ibnul Arabi berkata: MAsalah kesebelas adalah firmanNya “faghshilu” (basuhlah). Asy Syafi’i mengira, yaitu menurut sahabatnya Ma’d bin ‘Adnan di dalam Al Fashahah, apalagi Abu Hanifah dan lainnya bahwa membasuh adalah menuangkan air pada sesuatu yang dibasuh tanpa menggosok-gosokkan. sedangkan menurut Ibnul ‘Arabi membasuh adalah menyantuhkan tangan atau benda (anggota badan) lain sebagai penggantinya dengan mengalirkan air.

BAB III
KESIMPULAN


Dari ulasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Ø Tafsir fiqhy adalah sebuah tafsir / penafsiran yang membahas tentang persoalan-persoalan hukum dalam Al Qur’an.
Ø Latar belakang munculnya tafsir fiqhy ini adalah karena terdapat perbedaan pendapat dalam menafsirkan ayat-ayat hukum, di samping itu juga karena adanya keinginan untuk membela suatu madzhab yang dianut oleh seseorang atau sekelompok orang.
Ø Karakteristik dari tafsir ini adalah pembahasannya terfokus pada ayat-ayat hukum, dan juga metode yang digunakan, mayoritasnya adalah metode tahlili.
Ø Perbedaan madzhab dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan penafsiran. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana seorang mufassir itu menafsirkan suatu ayat.


DAFTAR PUSTAKA

Warson Munawwir, Ahmad. Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Cet. Ke- 25. Surabaya: Pustaka
Progressif. 2002
Badudu, J.S. Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku
Kompas. 2003
Alfatih Suryadilaga, Muhammad. Metodologi Ilmu Tafsir. Cet. I. Yogyakarta: Teras. 2005
Husain az-Zahabi, Muhammad. At-Tafsir wa-Al-Mufassirun. Jilid I. Kairo: Maktabah Wahbah. Cet VII.
2000
Khalil Al Qaththan, Manna’. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa. Cet. 10. 2007
http: // ismailuinbandung. Blogspot.com/2008/11/corak-tafsir-fiqhy.html.
http://muqowim.blogspot.com/2008/10/sumber-ajaran-islam-al-quran-al-quran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga Allah selalu melimpahkan rahmatnya

Selamat datang..

Selamat datang..